Kamis, 30 Juli 2009

Sidang

Dasar-Dasar Teknik Sidang
Secara sederhana, sidang merupakan bentuk diskusi resmi yang diikuti orang banyak untuk memutuskan sesuatu dengan mekanisme-mekanisme yang jelas/teratur. Mekanisme-mekanisme yang dibuat dan diberlakukan di sidang bertujuan agar sidang yang dilakukan berjalan aman, aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu aturan main sidang harus jelas.

Apa yang orang lakukan ketika sidang?
Segala keputusan yang berhubungan denagn kepijakan publik akan selalu diambil melalui mekanisme sidang. Sehingga semua pihak yang berkepentinagn dengan kebijakan publik pasti akan berkumpul untuk ikut dalam proses itu.

Macam-Macam Sidang :

1.Sidang Komisi
Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisis saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisis bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.

2.Sidang Pleno
Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.

Perangkat Sidang

1. Pimpinan Sidang/presidium
Pimpinan sidang berperan sebagai pengatur jalannya sidang agar menghasilkan keputusan yang disepakati bersama. Pimpinan sidang tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta sidang. Kriteria yang harus dimiliki oleh pimpinan sidang sbb :
- Cerdik
- Bijaksana
- Tegas
- Berwawasan luas
- Humoris
- Kharisma
Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan.

2. Peserta Sidang
Peserta sidang ditentukan berdasarkan tatib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di tatib.

3. Notulensi
Bertugas untuk emncatat jalannya persidangan

4. Palu Sidang
Demi kelancaran maka diperlukan palu sidang yang telah disepakati bersama baik bentuk maupun wujudnya. Aturan ketukan palu sidang sbb :
1 x : mengukuhkan kesepakatan.
2 x : pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan penundaan (baik untuk lobby, istirahat, atau penundaan sidang untuk beberapa lama)
3 x : menetapkan keputusan, membuka dan menutup sidang.
Berkali-kali : untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.

5. Quorum
Adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakn, karena tingkat qauorum menunjukkan sejauh man tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.

6. Draft Materi Sidang
Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.

Istilah dalam sidang :

- Pending : memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.
- Peninjauan kembali : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan
- Interupsi : memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang sangat penting untuk diungkapkan. Adapun macam-macam Interupsi adalah sebagai berikut :
1. Point of clarification : interupsi untuk menjernihkan/meluruska permasalahan atau isi pembahasan.
2. Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan, saran
3. Point of order : interupsi yang digunakan untuk meminta pimpinan sidang meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap janggal.
4. Point of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.
5. Point of information : interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan.
6. Point of privilege (rehabilitation) : interupsi yang berfungsi untuk membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.

Persiapan Menghadapi Sidang
1. Fisik
2. Materi
3. Persiapan materi yang akan dibahas
4. Persiapan strategi

2 komentar:

  1. Banyak sekali macam-macam penyajian lisan, di antaranya ada sidang, diskusi, seminar, siposium, debat dan sebagainya. Masing-masing macam penyajian lisan mempunyai cara dan ciri khas masing-masing. Alangkah baiknya bila kita mengetahui macam-macam penyajian lisan itu dan ciri khasnya masing-masing.

    BalasHapus
  2. Casino and Racetrack Tickets - Jackson County Chamber of
    Tickets for events 성남 출장샵 at Casino and Racetrack can be purchased 문경 출장안마 at the Jackson 전라북도 출장안마 County Chamber of Commerce 태백 출장마사지 website. Find out more in our 양주 출장안마 interactive calendar.Jan 12, 2022Dancing with the StarsFeb 14, 2022Reba McEntire

    BalasHapus